- Menyatakan Terdakwa RENDY RAHMADHANA ALS RENDY BIN MUHAMMAD TAMRIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RENDY RAHMADHANA ALS RENDY BIN MUHAMMAD TAMRIN dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun;
- Menetapkan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan dihukum dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 9,14 (sembilan koma empat belas) gram atau berat bersih/netto 6,04 gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit hp Samsung lipat;
- 1 (satu) buah sendok takar;
- 1 (satu) buah sedotan berbentuk skop;
- 1 (satu) bendel plastic klip kecil;
- 1 (satu) buah buku catatan merk KIKY warna biru;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rek.5135099772 atas nama ARI RAMDANI;
- 1 (satu) unit hp Samsung lipat warna hitam;
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 794/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 794/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Asmin Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 794/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik283