- Menyatakan Terdakwa HAMZAH. DJENGI Als HAMZAH Bin ARDIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMZAH. DJENGI Als HAMZAH Bin ARDIANSYAH dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;
- Menetapkan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) poket Plastik klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu seberat Brutto 0,46 ( Nol koma empat enam ) Gram;
- 1(satu) poket Plastik klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu seberat Brutto 0,45 ( Nol koma empat lima ) Gram;
- 1(satu) poket Plastik klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu seberat Brutto 0,44 ( Nol koma empat empat ) Gram;
- 1(satu) poket Plastik klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu seberat Brutto 0,44 ( Nol koma empat empat ) Gram;
- 1(satu) poket Plastik klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu seberat Brutto 0,28 ( Nol koma dua delapan ) Gra;
- 1(satu) poket Plastik klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu seberat Brutto 0,27 ( Nol koma dua tujuh ) Gram;
- 1(satu) poket Plastik klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu seberat Brutto 0,26 ( Nol koma dua enam ) Gram;
- 1(satu) poket Plastik klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu seberat Brutto 0,26 ( Nol koma dua enam ) Gram.
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 738/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 738/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 738/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik253