- Menyatakan terdakwa ARIADI Als ADI Bin SUARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIADI Als ADI Bin SUARDI dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun;
- Menetapkan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3(Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastic klip bening berisi kristal putih Narkotika Jenis shabu seberat bruto 1,52 (satu Koma Lima Puluh dua ) gram, dengan rincian :
- 1 (satu) poket plastic klip bening berisi krsital warna puth narkotika Jenis shabu seberat bruto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) poket plastic klip bening berisi krsital warna puth narkotika Jenis shabu seberat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram;
- 1 (satu) poket plastic klip bening berisi krsital warna puth narkotika Jenis shabu seberat bruto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram;
- Handphone Merk asus warna putih biru Nomor sim 082287556070 Imei I : 863915030348994;
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 737/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 737/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik293