- Menyatakan terdakwa Pipit Dwi Siswahyudi alias Kirun bin Lukman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 101/Pid.Sus/2016/PN Trk |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silviany S, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rachmad Novianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AG -4262-YV warna hitam Dikembalikan kepada Pujiatin. - 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AG 5001 ZW; - 1 (satu) pasang sandal warna biru; - 1 (satu) buah liontin warna silver bertuliskan ?sikirun?; - Seutas kalung monel terbuat dari besi warna silver; - 1 (satu) potong celana jeans warna abu-abu merk CHANEL ada bercak darahnya; Dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) buah gitar ; - 1 (satu) buah gitar dalam keadaan patah; - Seutas kalung terbuat dari karet warna hitam; - 1 (satu) buah alat musik ketipung; - 1 (satu) buah topi warna hitam; - 1 (satu) pasang sandal merk homiped warna hitam; - 1 (satu) potong celana pendek motif doreng warna coklat; - 1 (satu) potong kaos warna orange; - 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu; - 1 (satu) buah ikat pinggang kain warna putih; - 1 (satu) buah handphone merk polytron warna putih; - 1 (satu) buah cincin monel; - 2 (dua) buah gelang tasbih; - 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam. Dikembalikan kepada saksi Lukman; - 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman pepsi blue ukuran 450 Ml; - 1 (satu) botol plastik bekas aqua ukuran 600 Ml; - 1 (satu) buah botol plastik tidak ada merk ukuran 1,5 L; - 1 (satu) buah gelas plastik kecil bekas minuman. - Sebilah pisau belati panjang 11 Cm Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2016/PN Trk
Statistik598