- Menyatakan Terdakwa JATMIKO Als MIKO Bin RASYIT , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JATMIKO Als MIKO Bin RASYIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 34 (tiga puluh empat) bungkus yang diduga Narkotika jenis pik Ekstasi sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seberat 544 (lima ratus empat puluh empat) gram netto;
- 20 (dua puluh) bungkus/poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 694,29 (enam ratus sembilan puluh empat koma dua puluh sembilan) gram brutto;
- 2 (dua) buah tas besar warna hitam dan warna biru;
- 1 (satu) buah tas kain warna kuning;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Android warna hitam;
- 3 (tiga) bendel plastik;
- 1 (satu) unit timbangan merk acis;
- 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna;
- 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam dengan plat KT 2603 BBF;
- 1 (satu) unit Hp iPhone warna gold;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 757/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 757/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Seluruhnya Dirampas Untuk Dimusnahkan); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 757/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik233