- Menyatakan Terdakwa I. NIA KUSUMANING ASTY alias ANYA binti ASMADI, Terdakwa II. ONKY SANTOSO bin GATOT SANTOSO dan Terdakwa III. MUHAMAT SAPARUDIN alias RUDI bin PAIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. NIA KUSUMANING ASTY alias ANYA binti ASMADI, Terdakwa II. ONKY SANTOSO bin GATOT SANTOSO dan Terdakwa III. MUHAMAT SAPARUDIN alias RUDI bin PAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERCOBAAN TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN, sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara, untuk Terdakwa I. NIA KUSUMANING ASTY alias ANYA binti ASMADI selama 4 (empat) tahun, untuk Terdakwa II. ONKY SANTOSO bin GATOT SANTOSO dan Terdakwa III. MUHAMAT SAPARUDIN alias RUDI bin PAIDI masing-masing selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani Terdakwa I dan Terdakwa II, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip berat kotor + 1,16 (satu koma enam belas) gram dimasukkan dalam plastik klip digulung menjadi satu dengan kertas tissu dan diisolasi bening dan dimasukkan ke dalam kondom bekas, tembakau dengan berat kotor 73,75 (tujuh puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram, kertas papir merek Dji Sam Soe 234 dan merek Mars Brand dan 1 (satu) buah HP Merek Vivo type Y15 warna rose gold SIM card 085708545888 dan 087871505999 IME 1 :869242037625835 dan IME 2 : 69242037625827, dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fino Nopol AG 5272 VU warna merah an. Nia Kusumaning Asty, Nomor Rangka : MH3SE88F0KJ047080 dan Nomor Mesin :E3W6E0202382 beserta kunci kontak dan STNK, dikembalikan kepada terdakwa Nia Kusumaning Asty Als. Anya Binti Asmadi;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun, Br Hakim Anggota Hayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik13020