- Menyatakan Terdakwa HERI NURYANTO alias PAIJO bin AGUS SUPARYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IZIN EDAR dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- 1 (satu) bungkus berisi pil double L kemasan plastik klip berisi 102 (seratus dua) butir dan 1 (satu) bungkus berisi pil double L kemasan plastik klip berisi 100 (seratus) butir dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Ardath, 1 (satu) bungkus berisi pil double L kemasan plastik bening berisi 22 (dua puluh dua) butir, 3 (tiga) bungkus berisi pil double L kemasan plastik klip @ berisi 100 (seratus) butir, 1 (satu) bungkus berisi pil double L kemasan plastik klip berisi 104 (seratus empat) butir dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung tipe Duos warna hitam dengan SIM card 082331382454 dengan IMEI 1 353022076042818/01 dan IMEI 2 : 353023076042816/01, dimusnahkan;
- 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik483