- Menyatakan Terdakwa 1. Mugiwang bin alm. Mangun, 2. Adi Sunaryo bin Imam Supangat dan 3. Panut bin Slamet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa 1. Mugiwang bin alm. Mangun, 2. Adi Sunaryo bin Imam Supangat dan 3. Panut bin Slamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak turut serta dalam permainan judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp1.361.500,00 (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) buah papan kletek, 2 (dua) buah klereng, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah lampu, 1 (satu) lembar beberan bertuliskan angka tombokan, 2 (dua) buah kayu penyangga, 3 (tiga) buah paku, 1 (satu) buah tempat duduk kayu, 1 (satu) buah kantong helm, 1 (satu) batang balok kayu, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah kuas, 1 (satu) kantong plastik kapas, 1 (satu) buah karung;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 132/Pid.B/2019/PN Trk |
|
Nomor | 132/Pid.B/2019/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2019/PN Trk
Statistik789