- Menyatakan Terdakwa Baderu Hidayatulloh bin Sukiyar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grand Max Nomor Polisi AG 8713 KD warna hitam tahun 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Daihatsu Grand Max Nomor Polisi AG 8713 KD atas nama ANANG MA?RUF, Nomor Rangka: MHKP3CA1JFK07905, Nomor Mesin: DFE3743;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi AG 5971 YG warna hitam silver tahun 2005;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi AG 5971 YG warna hitam silver atas nama Rohmad Yusholin, Nomor Rangka: MH1HB31125K133774, Nomor Mesin: HB31E1134110;
- 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi ?C? atas nama Rohmad Yusholin;
- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki ST 100 Nomor Polisi AG 1887 RR warna abu-abu metalik tahun 1990;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor Polisi AG 1887 RR warna abu-abu metalik tahun 1990 atas nama Sri Purwani, Nomor Rangka: 8L410347451, Nomor Mesin: F10AID246347;
- 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi ?A? atas nama Joko Susilo;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN Trk |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silviany S, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi Zainu Samsuhadi; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Mutinah; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Joko Susilo; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2016/PN Trk
Statistik740