- Menyatakan Terdakwa Y Candra bin Almarhum Yohanes Adi Suwarsono tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa memiliki izin edar ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) bungkus pil dobel L kemasan plastik bening berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) bungkus pil dobel L kemasan plastik bening berisi 70 (tujuh puluh) butir dimasukkan kedalam bekas rokok Veloz bold;
- 15 (lima belas) bungkus berisi pil dobel L kemasan plastik bening @ berisi 100 (seratus) butir dimasukkan kedalam kresek warna putih kemudian dimasukkan kedalam kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Duos warna hitam dengan simcard 081252493431 dengan IMEI 1 : 358936068293706/01 dan IMEI 2 : 358937068293704/01
- Uang tunai sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 114/Pid.Sus/2019/PN Trk |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2019/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2019/PN Trk
Statistik489