- Menyatakan Terdakwa I. Yuntia Wulandari Als Wulan Binti Sutriyono dan terdakwa II. Yunita Sari Als Yuni Binti Nanang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama sama? sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket kecil Narkotika Gol 1 jenis Shabu-shabu yang dibungkus plastic bening klip merah.
- 1 (Satu) alat hisap/ BONG (botol tutup hitam yang sudah dirakit dengan 2 pipet).
- 1 (satu) buah kaca pirex.
- 1 (satu) unit mobil RUSH warna hitam Nomor Polisi BD 1139 RZ
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat akan pasal-pasal undang-undang, khususnya Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan peraturan lain yang berkaitan; M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Bambang Irawan Bin M Habil . 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik530