- Menyatakan Terdakwa I. Bibit Sugiono bin Munari dan Terdakwa II Khoirul Anam bin Slamet tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN Trk |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2019/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun, Br Hakim Anggota Hayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 16.000 (enam belas ribu) ekor benih lobster, dilepas ke habitatnya di Pantai Prigi masuk Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek ; - 160 (seratus enam puluh) kantong plastik, 5 (lima) karton bekas kemasan rokok, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG type J5 warna putih beserta kartu sim no. 081359843119 , 1 (satu) karung kantong plastik, 1 (satu) buah handpone merk OPPO F 11 warna biru, 1 (satu) buah handpone merk NOKIA warna merah dan 3 (tiga) bendel nota bukti transaksi jual beli benih lobster, dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa No.Pol : AG 1245 YF warna Silver metalik beserta kunci kontak dan STNK an. SUNARYO alamat Dusun Tenggong, RT.14 RW.05 Desa Sawahan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trengalek, dikembalikan kepada SUNARYO alamat Dusun Tenggong, RT.14 RW.05 Desa Sawahan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trengalek ; - Uang tunai Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2019/PN Trk
Statistik688