- Menyatakan Terdakwa Haris Wantogar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan Beberapa Kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar Uang Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar Uang Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 12 (dua belas) lembar Uang Pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar Uang Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Kartu Memori Merek V-Gen Kapasitas 8 GB;
- 1 (satu) buah Kartu Seluler Telkomsel Nomor Seri: 6210 0043 3207 7278 031;
- 1 (satu) bungkus Rokok Merek Marlboro Black (isi 10 batang);
- 7 (tujuh) bungkus Rokok Merek Sampoerna;
- 8 (delapan) bungkus Rokok Merek Marlboro Ice Burst;
- 4 (empat) bungkus Rokok Merek Marlboro Putih;
- 1 (satu) bungkus Rokok Merek Gudang Garam Surya 16 (Besar);
- 1 (satu) buah handphone Merek Xiaomi Warna Hitam dengan nomor IMEI: 860603045352820;
- 1 (satu) buah Flashdisk merek Vandisk berkapasitas 4 GB warna merah;
- 1 (satu) keping Kaset DVD-R warna putih kapasitas 4.7 GB sp 120 min;
- 1 (satu) buah laptop merek Acer warna biru dengan seri Aspire ES 14;
- 1 (satu) buah mesin pompa air merek Honda WB20XH;
- 2 (dua) buah gergaji mesin merek Stihl warna orange;
Putusan PN Dobo Nomor 15/Pid.B/2021/PN Dob |
|
Nomor | 15/Pid.B/2021/PN Dob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Dobo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukti Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enggar Wicaksono, Br Hakim Anggota Imam Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Movita Manuputty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Saksi Korban Saturdy alias Adi; dikembalikan kepada Saksi Fedrik Hendrik alias Hendrik; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2021/PN_Dob.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2021/PN_Dob.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2021/PN Dob
Statistik11957