- Menyatakan Terdakwa YOSEPH TITIRLOLOBY ALIAS KOREA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah motor merk Yamaha RX King warna Hijau dengan nomor seo mesin: 37J-023678;
- 1 (satu) buah kunci motor dengan tulisan TAKAYAMA;
- 1 (satu) buah motor roda dua merk RX King warna merah hitam dengan nomor seri mesin 3KA-136546;
- 4 (empat) buah kunci motor yang terdiri dari 3 (tiga) buah kunci bertuliskan OSK dan 1 (satu) buah kunci bertuliskan Choho;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Kingston warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y20;
- Uang senilai Rp.6.898.000 (enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri dari:
Putusan PN Dobo Nomor 12/Pid.B/2021/PN Dob |
|
Nomor | 12/Pid.B/2021/PN Dob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Dobo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukti Firmansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imam Setyawan, Hakim Anggota Lukmen Yogie Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Movita Manuputty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 68 lembar; - Uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar; - Uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 4 lembar; - Uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 lembar; - Uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 1 lembar; - Uang pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 lembar; dikembalikan kepada Saksi Korban Ridkuan Patra Horazon alias Akwan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2021/PN_Dob.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2021/PN_Dob.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2021/PN Dob
Statistik8428