- Menyatakan Terdakwa BAMBANG als.DATO bin TANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menghukum pula kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp13.333.000.000,00 (tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) poket/ bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 14,31 (empat belas koma tiga puluh satu) gram brutto / 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram netto;
- 1 (satu) bungkus makanan ringan/ snack merk SIIP, 2 (satu) lembar tissue warna putih, 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah kotak makanan ringan/ snack merk TRICKS, 7 (tujuh) bungkus makanan ringan/ snack merk TRICKS, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah tas OAKLEY warna hitam, 1 (satu) buah alat pres plastik, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah buku catatan penjualan;
- 1 (satu) unit HP merk HUAWEI warna silver, 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone senter merk Samsung warna biru putih, dan 1 (satu) unit HP merk REALME warna biru, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna silver dan Uang tunai sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah), seluruhnya dirampas untuk negara;
- 7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 806/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 806/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 806/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik223