- Menyatakan Terdakwa BUDIMAN SAIFUL AMRI Alias IPUNG Bin ROHANI sebagaimana Identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- 1 (satu) set perangkat alat hisap sabu yang berupa bong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah skop plastic yang terbuat dari plastic sedotan warna merah, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari plastic sedotan warna putih, 1 (satu) buah tempat Deodoran Rexona Men yang berisikan 1 (satu) poket sabu sabu seberat 0,51 ( nol koma lima satu) gram brutto, 1 (satu) bendel plastic klip yang didalamnya beisikan 1 (satu) poket sabu dengan berat 1,35 (satu koma tiga lima) gram brutto, 1 (satu) buah handphone senter Merk Advan type Hammer warna putih;
- Uang tunai sebanyak Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) Dikembalikan kepada terdakwa;
- Menetapkan agar terdakwa Budiman Saiful Amri alias Ipung Bin Rohanimembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 666/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 666/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUDIMAN SAIFUL AMRI Alias IPUNG Bin ROHANI dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun , dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(Delapan Ratus Juta Rupiah) subsidiair pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; 3.Menyatakan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 666/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik285