- Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) stel pakaian tidur warna hijau bergambar keropi;
- Uang sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar uang seratus ribuan;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1904 warna hitam dengan Nomor Imei 1: 867481044335374, Imei 2: 867481044335366 dengan Nomor handphone 082281057595;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha Mio warna hitam BD 5477 SP dengan Nomor Rangka: MH3SE88G0JJ125318, Nomor Mesin : E3R2E-2075996 berserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis yamaha Mio warna hitam BD 5477 SP dengan Nomor Rangka : MH3SE88G0JJ125318, Nomor Mesin : E3R2E-2075996 an. Jum?at;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Agm |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Azizy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia, Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Enariah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Jelis Monika Alias Jeje Binti Tukiman; Dikembalikan kepada Saksi Alex Pranata Bin Aidi Berdani; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2020/PN Agm
Statistik2460