- Menyatakan Terdakwa WAHYU HIDAYAT Alias PAFEL Bin IMRON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/ bungkus sabu sabu seberat 0,36 ( nol koma tiga enam) gram brutto yang tersisa 0,060 gramm netto, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) unit Hp Nokia senter warna putih, 1 (satu) unit Hp Nokia senter warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); dikembalikan kepada terdakwa wahyu hidayat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy Warna Abu Abu KT-6054-NI; dikembalikan kepada saksi Arfin Rinda;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 638/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 638/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Wahyu Hidayat alias Pafel Bin Imron; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 638/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik223