- Menyatakan Terdakwa 1 Hendrik Bin Somat, Terdakwa 2 Redian Sutriyadi Bin Roto, dan Terdakwa 3 Ujang Komarudin Bin Dede Rahmat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa 1 Hendrik Bin Somat, Terdakwa 2 Redian Sutriyadi Bin Roto, dan Terdakwa 3 Ujang Komarudin Bin Dede Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Hendrik Bin Somat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam bulan) dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2 Redian Sutriyadi Bin Roto dan Terdakwa 3 Ujang Komarudin Bin Dede Rahmat oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik bening kecil klip merah yang berisikan serbuk kristal bening dengan berat netto 0,25 gram (nol koma dua puluh lima gram) dan setelah pemeriksaan hasil lab berat netto akhir seluruhnya 0,15 gram (nol koma lima belas gram), barang bukti tersebut di atas disimpulkan benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah pipet bening kecil sebagai alat untuk mengambil Narkotika Gol 1 Jenis Shabu-shabu;
- 1 (satu) buah seperangkat alat hisap/ BONK yang terbuat dari botol Merek AQUA ukuran sedang sebagau alat untuk menggunakan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang sebagai alat untuk menggunakan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu-shabu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sebagai alat untuk menggunakan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu-shabu;
- 1 (satu) buah cotton Buds beserta kertas Timah rokok alat untuk menggunakan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu-shabu;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Agm |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Azizy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia, Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2020/PN Agm
Statistik420