- Menyatakan Terdakwa I Jeki Candra Bin Rasianto dan Terdakwa II Redi Arihal Yanto Bin Almarhum Halwan Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jeki Candra Bin Rasianto dan Terdakwa II Redi Arihal Yanto Bin Almarhum Halwan Negara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme C3 warna merah dengan nomor Imei 1 : 868738047766239, Imei 2 : 868738047766221;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 8A Pro warna sea blue dengan nomor Imei 1 : 862089044004968 dan Imei 2 : 862089044004976;
- 1 (satu) lembar nota surat jalan warna putih tertanggal 22 Juni 2020 dengan No. faktur SI-2020/06-4168 (BNG) yang poin no 3 bertuliskan GSM XIOMI REDMI 8A PRO (3/32) BLUE yang baris ke lima bertuliskan 862089044004968, yang ditandatangani an. ERWIN;
- 1 (satu) lembar nota Sales Delivery tertanggal 04 Juli 2020 yang kolom pertama bertuliskan C3 3/32 warna RED, dikolom S/N baris ke empat bertuliskan : 868738047766239;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih, Nomor Polisi BD 5144 YF Nomor Mesin : JM31E ? 1972858, Nomor Rangka : MH1JM3112JK975701 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih, Nomor Polisi BD 5144 YF Nomor Mesin : JM31E ? 1972858, Nomor Rangka : MH1JM3112JK975701 atas nama RASIANTO;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 146/Pid.B/2020/PN Agm |
|
Nomor | 146/Pid.B/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silmiwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia, Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Depi Candra; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saudara Rasianto melalui Terdakwa I; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2020/PN Agm
Statistik200