- Menyatakan ANAK DWIPA KALISTO ALIAS DIVA BIN SARWIN EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sengaja memberi bantuan pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap ANAK DWIPA KALISTO ALIAS DIVA BIN SARWIN EDI, dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No : H-09613641F atas nama Kepemilikan ARBAIS,
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor nomor : 06749844 atas nama Kepemilikan ARBAIS,
- 1 (satu) buah Kunci Kontak sepeda motor Honda Revo Fit, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi : BD 3707 SB,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi : BD 3707 SB, tahun 2011 dengan No. Rangka : MH1JBE118BK081737, No. Mesin : JBE1E-1080976,
- 1 (satu) sepeda motor Honda Beet Street, Warna Putih Nomor Polisi : BD 3691 SO, tahun 2018 dengan No. Rangka : MH1JFZ210JK246253, No. Mesin : JFZ2E-1248272 a.n SARWIN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beet Street, Warna Putih Nomor Polisi : BD 3691 SO, tahun 2018 dengan No. Rangka : MH1JFZ210JK246253, No. Mesin : JFZ2E-1248272 a.n SARWIN
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Agm |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rudanti Widianusita |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rudanti Widianusita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Fasiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saudara Gimun sebagai Korban; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Anak Dwipa Kalisto alias Diva bin Sarwin Edi; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Agm
Statistik300