- Menyatakan Terdakwa Sopian Ali alias Adek Bin Almarhum Yulkhaidir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sopian Ali alias Adek Bin Almarhum Yulkhaidir dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handpone merek VIVO tipe Y50 warna Hitam beserta cash karet berwarna hitam dengan nomor imei 1 : 862101042220114, imei 2 : 862101042220106
- 3 ( tiga ) lembar sobekan / kopelan kertas tulis, terdapat tulisan angka 20 x 2, 02 x 2, 06 x 2, 60 x 2, 00 x 2, 45 x 3, 67 x 2, 2945;
- Uang tunai sejumlah Rp . 19.000 ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan rincian satu lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), satu lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan dua lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 149/Pid.B/2020/PN Agm |
|
Nomor | 149/Pid.B/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Rizki Hairani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia, Br Hakim Anggota Rudanti Widianusita |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Sopian Ali alias Adek Bin Almarhum Yulkhaidir; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2020/PN Agm
Statistik410