- Menyatakan terdakwa AGUS JUMANTO bin LOSO bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS JUMANTO bin LOSO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 paket sabu-sabu didalam bungkus plastic klip bening, didalam bungkus rokok surya pro seberat 5,11 gram (bruto), 4,80 gr (netto);
- 5100 butir pil dobel L;
- 3 pak klipplastik kosong;
- 1 timbangan elektrik;
- 5 buah pipet kaca;
- 4 buah korek api gas;
- 2 buah solasi kertas;
- 1 buah skop terbuat dari sedotan plastic;
- Seperangkat alat hisap sabu;
- 1 tas kain warna hijau
- 1 HP merek Samsung note 3 warna hitam;
Putusan PN KEDIRI Nomor 203/Pid.Sus/2020/PN KDR |
|||||||||||||
Nomor | 203/Pid.Sus/2020/PN KDR | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Hakim Anggota Hendra Pramono | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavia Wiraswesti | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI :
Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2020/PN KDR
Statistik100