- Menyatakan terdakwa Rahmat Aminullah Alias Slamet Bin Suparditersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan mengedarkan sedian farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang sah sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 960 (sembilan ratus enam puluh) butir pil doble L warna putih terbungkus plastik klip.
- 1 (satu) buah tas warna coklat merek ASTTIN
- 4 (empat) plastik klip paket segalon berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,93 gram masing-masing klip rata-rata sekitar 0,95 gram.
- 7 (tujuh) plastik klip paket hemat berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,48 gram masing-masing klip rata-rata sekitar 0,20 gram.
- 2 (dua) plastik klip paket supra berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.61 gram masing-masing klip rata-rata sekitar 0,30 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah doos box HP merek OPPO A5s.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- Uang tunai sebesar Rp 752.000,- (tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) hal penjualan sabu-sabu dan pil doble L.
- 1 (satu) unit handphone merek Realme type C2 warna biru kombinasi hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widodo Hariawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Marsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2021/PN KDR
Statistik130