- Menyatakan bahwa Terdakwa I. Khaerul Mihraj?s Als. Herul Bin Sukardi dan Terdakwa II. Hartika Muin Als. Ika Binti Abd. Muin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hand Phone merek Vivo Y91 warna hitam biru;
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp. 522.000,- (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; -
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna putih bergaris hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang kain warna hitam bermotif bunga;
- 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung CE 0168 warna hitam;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 85/Pid.B/2019/PN Blk |
|
Nomor | 85/Pid.B/2019/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sera Achmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursinah, Br Hakim Anggota Uwaisqarni |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak yaitu lelaki Ir. Eddy Jaya Putra, MT. Bin Alwi Suaib; Dikembalikan kepada para Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2019/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2019/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2019/PN Blk
Statistik21952