- Menyatakan Terdakwa I SATARIA Alias SATRIA Bin Almarhum YUSLAR dan Terdakwa II AIDUL FITRI Alias IDUL Bin Almarhum ASMAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SATARIA Alias SATRIA Bin Almarhum YUSLAR dan Terdakwa II AIDUL FITRI Alias IDUL Bin Almarhum ASMAWI dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK an. ENAKASWAROH dengan Nomor Registrasi BH 3040 UC;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy warna Putih Beige dengan Nomor Rangka : MH1JF6110AK100841 dan Nomor Mesin : JF61E1100601 dengan velg jari-jari tanpa plat No. Pol. Beserta kunci merk ZENKU;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) an. ENAKASWAROH.A.MA dengan Nomor : H-06802478, yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan Nomor SP.Sita/45/VII/Res.1.11/2020/Reskrim tanggal 08 Juli 2020;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 122/Pid.B/2020/PN Agm |
|
Nomor | 122/Pid.B/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Azizy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan dari Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini: M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi ELMIYATI Binti Almarhum RAMLI TAUFIK; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2020/PN Agm
Statistik610