- Menyatakan Terdakwa DIMAS ADI SATRIA Als DIMAS Bin SUTRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 760/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 760/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis shabu seberat 0,46 gram bruto atau berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram, 2 (dua) butir pil ekstasi atau inex LV warna merah muda seberat 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram netto, 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro merah dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam; dirampas untuk negara; - Uang tunai sebanyak Rp.1.940.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dengan No.Pol KT 3011 FW; dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 760/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik244