- Menyatakan Terdakwa DIA NUR AENI Binti PAERAN terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIA NUR AENI Binti. PAERAN dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 28 (dua puluh delapan) kotak M2J Facial foam;
- 6 (enam) kotak M2J whitening Body cream;
- 7 (tujuh) kotak body lotion wisteris;
- 17 (tujuh belas) body lotion cherry blossom;
- 4 (empat) refill shower cream M2J 100 Ml;
- 41 (empat puluh satu) serum M2J;
- 4 (empat) buah body UV;
- 26 (dua puluh enam) sunscreen white cream;
- 12 (dua belas) M2J night cream 209;
- 27 (dua puluh tujuh) body scrub sweat lemon;
- 12 (dua belas) body scrub strawberry;
- 15 (lima belas) body conturing gel;
- 8 (delapan) whitening C- scrub;
- 14 (empat belas) M2J body butter wisteria;
- 23 (dua puluh tiga) body butter;
- 6 (enam) Aloe vera;
- 3 (tiga) M2J body butter papaya;
- 2 (dua) M2J whitening body butter;
- 10 (sepuluh) wardah sheet mask;
- Serta 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 128 GB yang berisikan rekaman pencurian yang dilakukan oleh tersangka, saksi DIA NUR AENI Binti. PAERAN (Alm) (tersangka dalam berkas terpisah) dan Sdr. SITI NURJANAH (DPO);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 717/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 717/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada ITA ROSIANA CHANDRA Anak dari LIM KIE SONG (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 717/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik313