- Menyatakan Terdakwa BUDIANTO Bin THOLIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop Tahun 2017, warna putih merah, No Rangka : MH1JfT116HK082354, No. Mesin : JFT1E081895, No. BPKB M-09298979 An. M. JAINI.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, KT-3931-IG, No. Rangka : MH35OC003DK519378, No. Mesin 50C-519534, warna hitam tahun 2013 STNK An. JOKO.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- segera menerima atau menolak putusan;
- mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
- minta diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, dalam hal ia menolak putusan;
- mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 723/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 723/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Agung Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Asmin Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SINTA ULANDARI Binti MUHAMMAD JAINI. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUTRISNO Bin AD SANTOSO. Kemudian, Hakim Ketua memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tentang hak-haknya sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 723/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik254