- Menyatakan Terdakwa Leonard Andreas S.H., Als. Leo Anak Dari Sanuddin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 25,37 (dua puluh lima koma tiga puluh tujuh) Gram Brutto dengan rincian 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat bruto 10.04 (sepuluh koma nol empat) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat bruto 10.03 (sepuluh koma nol tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5.30 (lima koma tiga puluh) gram atau seluruhnya dengan berat netto 23,27 (dua puluh tiga koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih dengan nomor imei 862651030052077 dan 862651030052069 dengan nomor simcard 081258811233 dan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna mild;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 654/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 654/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Kondolele, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara;. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 654/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik235