- Menyatakan Terdakwa Robby Silvianto Alias Robby Bin Susanto As tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ?Tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menerima atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: :
- 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 25,37 (dua puluh lima koma tiga puluh tujuh) Gram Brutto dengan rincian 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat bruto 10.04 (sepuluh koma nol empat) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat bruto 10.03 (sepuluh koma nol tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5.30 (lima koma tiga puluh) gram atau seluruhnya dengan berat netto 23,27 (dua puluh tiga koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih dengan nomor imei 862651030052077 dan 862651030052069 dengan nomor simcard 081258811233 dan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna mild;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 653/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 653/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Kondolele, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam Perkara lain An. LEONARD ANDREAS, S.H., Als. LEO Anak dari SANUDDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 653/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik185