- Menyatakan terdakwa Sudarsono alias Mono Bin Abdul Wahab bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarsono alias Mono Bin Abdul Wahab dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket/ bungkus serbuk putih di duga shabu dengan berat keseluruhan sekitar 52,15 (lima puluh dua koma satu lima) gram brutto atau 49,96 (empat puluh koma Sembilan enam) gram netto;
- arang bukti telah dimusnahkan oleh penyidik;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam putih;
- 1 (satu) buah mesin press warna hijau;
- 3 (tiga) buah sendok/sekop shabu dari plastik;
- 3 (tiga) bendel plastik klip kosong;
- 2 (dua) unit Handphone terdiri dari handphone android merk Oppo warna hitam dan handphone biasa merk Samsung warna biru;
- uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- as untuk Negara;
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 627/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 627/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik273