- Menyatakan Terdakwa SRI HARTUTI Binti HARTONO SURONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan sebagaimana dakwaan Alternative kesatu;
- Menjatuhkan hukuman kepada diri Terdakwa oleh karena itu denghan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 606/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 606/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) Lembar Kwitansi terima uang dari Sdr. MUHAMMAD AGUS kepada Sdr. SRI HARTUTI uang tunai sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), Tgl 27-02-2020, - 1 (lembar) SPK (Surat perintah Kerja) Nomor : 232 / SPB / DK-II / 2020, tanggal, 24 Februari 2020 Senilai Rp.52.000.000. dari Dinas Kehutanan Prop Kaltim, - 1 (lembar) SPK (Surat perintah Kerja) Nomor : 232/SPB/DK-II/2020, tanggal, 24 Februari 2020 Senilai Rp. 25.000.000. dari Dinas Kehutanan Prop Kaltim, - 1 (satu) lembar SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor : 030 / SPK / Penda-I / XII / 2020,Tanggal 25 Februari 2020, Senilai Rp.48.250.000 dari Badan Pendapatan Daerah Prop kaltim UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Samarinda, - 1 (satu) lembar SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor : 226/SPK/02-BPS/2020, Tanggal 24 Februari 2020 dengan Nilai Rp.25.000.000, dari Badan Pusat Statistik Prov Kaltim. - 1 (satu) lembar SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor : 231/SPB/02-BPS/2020, Tanggal 24 Februari 2020 dengan Niali Rp. 31.200.000,- dari Badan Pusat Statistik Prov Kaltim. - 1 (satu) lembar SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor : 230/SPB/02-BPS/2020, Tanggal 21 Februari 2020 dengan Nilai Rp. 44.200.000,- dari Badan Pusat Statistik Prov Kaltim. - 1 (satu) lembar INVOICE No. 232/SPB/DK-II/2020 CV. SINAR GEMILANG senilai Rp. 52.000.000,- Tanggal 27 Februari 2020. - 1 (satu) lembar INVOICE No. 232/SPB/DK-II/2020 CV. SINAR GEMILANG senilai Rp. 25.000.000,- Tanggal 27 Februari 2020. - 1 (satu) lembar INVOICE No. 030/SPK/Pemda-I/XII/2020 CV. SINAR GEMILANG, senilai Rp. 48.250.000,- Tanggal 27 Februari 2020. - 1 (satu) lembar INVOICE No. 226/SPB/02-BPS/2020 CV. SINAR GEMILANG, senilai Rp. 25.000.000,- Tanggal 27 Februari 2020. - 1 (satu) lembar INVOICE No. 230/SPB/02-BPS/2020 CV. SINAR GEMILANG, senilai Rp. 44.200.000,- Tanggal 27 Februari 2020. - 1 (satu) lembar INVOICE No. 231/SPB/02-BPS/2020 CV. SINAR GEMILANG, senilai Rp. 31.200.000,- Tanggal 27 Februari 2020, Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 606/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik607