- Menyatakan Terdakwa RIFANTO MARHANDIKA als.DIKA bin ASHADI sebagaimana Identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menghukum pula kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Poket narkotika jenis sabu dengan berat 5,13 (lima koma tiga belas) gram brutto atau 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram netto;
- 1 (satu) buah bungkus rokok good day,
- 1 (satu) buah dompet warna coklat,
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.569.000,- (lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna merah putih, No.Pol.KT 2571 BL;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 657/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 657/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik273