- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat berupa :
- Akta Kuasa Khusus No. 39, yang dibuat dihadapan Notaris LILIS KURYANI, SH.,Mkn di Samarinda;
- Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan istri Tergugat masing-masing tanggal 02 Agustus 2019 dan 14 Oktober 2019 tanggal 20 April 2018;
- Adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah ingkar janji kepada Penggugat, karena tidak membayar kewajiban yang timbul atas pekerjaan yang dilakukan Tergugat terhadap KOMURA Pelabuhan Samarinda sebesar Rp. 1.230.713.136,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat atas hilangnya keuntungan yang semestinya didapat dari hasil pengelolaan uang sebesar Rp. 1.230.713.136 sejak tanggal 02 April 2018 (sejak timbulnya tagihan pembayaran oleh KOMURA kepada Penggugat atas pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat) setiap tahun sebesar 6 % (enam persen) sampai didaftarkannya gugatan ini (2 tahun), atau Rp. 1.230.713.136,- x 6% = Rp. 73. 842.788,16 x 2 tahun = 147.685.576,32,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tujuh enam rupiah koma tiga puluh dua sen). Kerugian ini harus dibebankan kepada Tergugat dan dipandang sebagai denda keterlambatan pelunasan, terhitung sejak tanggal 02 April 2018 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat atas timbulnya kerugian akibat tercorengnya nama baik PT. SURYAPANTAI LOKTUAN atas perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada pihak KOMURA atas pekerjaan yang telah dilakukan, mengingat sepengetahuan KOMURA Direktur PT. SURYAPANTAI LOKTUAN adalah Penggugat dan selama ini memiliki kredibilitas yang baik sebagai rekan bisnis, kerugian ini tidak dinilai dengan apapun akan tetapi apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Kerugian mana, harus dibebankan kepada Tergugat sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda sampai Tergugat melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 89/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2020/PN Smr
Statistik5712