Putusan PN BALIGE Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Blg |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NICO PERDINAND SITOHANG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 12 (dua belas) paket / plastik klip ukuran kecil, berisi narkotika jenis Shabu, masing-masing dibalut dengan plastik warna biru dan bening; - 9 (sembilan) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Shabu; - 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Shabu; - 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Shabu; - 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu, merk Toko Mas; - 1 (satu) buah timbangan Elektrik CR2032; - 1 (satu) buah Tas sandang warna abu-abu; - 1 (satu) unit Handpone merk Strawberry warna hitam; - 2 (dua) buah mancis yang telah dimodifikasi; - 1 (satu) buah Kotak plastik merk Bosch; - 3 (tiga) bungkus plastik sedang, berisi beberapa plastik klip ukuran kecil; - 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, bekas pakai; - 1 (satu) buah kaca pirex; - 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa atas nama Antoni M. H. Sibarani; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Blg
Statistik2114