- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon I dan Pemohon II (i.c. Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan status Tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 2020) di Kabupaten Samosir, sebagaimana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : PRINT-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 2020) di Kabupaten Samosir, sebagaimana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi terhadap Pemohon I dan Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
- Menolak Permohonan Para Pemohon Praperadilan selain dan selebihnya.
Putusan PN BALIGE Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Blg |
|
Nomor | 3/Pid.Pra/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sandro Imanuel Sijabat |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Pra/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Pra/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Pra/2021/PN Blg
Statistik11282