- Menyatakan Terdakwa Polmer Sitinjak Alias Pak Reys tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Polmer Sitinjak Alias Pak Reys tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja member kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih;
- 1 (satu) kalkulator warna hitam;
- 2 (dua) buah pulpen;
- 3 (tiga) buah buku tulis yang berisikan hasil rekapan penjualan togel dan Kim;
- 4 (empat) lembar kertas ynag berisikan angka pesanan Togel dan Kim;
- 2 (dua) buah kupon;
- Uang tunai senilai Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu ruiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 88/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik4919