- Menolak tuntutan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat I,II,III (para Penggugat) adalah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus);
- Menyatakan objek operkara yaitu:
- Satu unit bangunan rumah permanent yang ditempati Tergugat Berlin Sitorus, dengan ukuran + (lebih kurang) 7m x 8,50 m, yang terletak di Lumban Mual, Desa Sinta Dame, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri bangunan rumah (dapur) semi permanent seluas + (lebih kurang) 4m x 12m yang terletak di Lumban Mual, Desa Sinta Dame, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN BALIGE Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Blg |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hans Prayugotama, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Timur berbatas dengan : Tanah bersama seluruh ahli waris/keturunan Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus) / Objek Perkara-II; Barat berbatas dengan : Tanah bersama seluruh ahli waris/keturunan Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus) dan Jalan Siringoringo; Selatan berbatas dengan : Tanah bersama seluruh ahli waris/keturunan Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus); Utara berbatas dengan : Rumah Saidin Panjaitan; (selanjutnya disebut sebagai objek perkara-I) adalah rumah milik Penggugat I yang berdiri diatas tanah milik bersama seluruh ahli waris/keturunan Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus); Timur berbatas dengan : Tanah bersama seluruh ahli waris/keturunan Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus); Barat berbatas dengan : Rumah Penggugat I (objek perkara I) dan/atau tanah bersama seluruh ahli waris/keturunan Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus); Selatan berbatas dengan : Tanah bersama seluruh ahli waris/keturunan Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus); Utara berbatas dengan : Tanah bersama seluruh ahli waris/keturunan Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus); (selanjutnya disebut sebagai objek perkara-II) adalah tanah milik Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus) dan milik bersama Penggugat I,II,III (para Penggugat) serta seluruh ahli waris Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus) yang belum dibagi; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai/mengusahai objek perkara-I dan objek perkara-II adalah merupakan perbuatan melawan hukum (ontrechtmatigedaad); 5. Menghukum Tergugat atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk segera mengosongkan bangunan rumah permanen milik Penggugat I (objek perkara-I) yang berdiri diatas tanah milik bersama keturunan Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus) yang selama ini ditempati Tergugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, guna dapat diusahai/ditempati oleh Penggugat I,II,III (para Penggugat) dan ahli waris lain Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus) selaku pemilik sah objek perkara-I dengan leluasa; 6. Menghukum Tergugat atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk segera membongkar bangunan rumah (dapur) semi permanen atau apapun yang ada dan berdiri diatas objek perkara-II milik bersama keturunan Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus) bila perlu dengan bantuan alat negara, serta menyerahkan tanah yang menjadi objek perkara-II dalam keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai/diusahai oleh Penggugat I,II,III (para Penggugat) dan/atau ahli waris lain Alm. Mangatir Sitorus (Op. Manaor Sitorus) dengan leluasa; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Blg
Statistik4736