- Menolak eksepsi Turut Tergugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat rekonvensi adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 6.955 M2 (enam ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pilgram, Kelurahaan Balige I Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 78/ Balige I, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pilgram;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Huta Nagodang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan PT. Telkom;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dalam rekonvensi yang menguburkan Alm. Seal Pagar Saendam Siahaan dan Alm. Pesta Siahaan di atas tanah milik Para Penggugat rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat II dalam rekonvensi untuk membongkar dan memindahkan kuburan keluarganya dari tanah Para Penggugat rekonvensi dengan seketika dan sekaligus;
- Menolak gugatan Para Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat konvensi/Para Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini ditetapkan sejumlah Rp3.489.000,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 109/Pdt.G/2020/PN Blg |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pdt.G/2020/PN Blg
Statistik6375