- Menolak eksepsi Tergugat II, III, dan IV seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan berharga, sah, dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Pernyataan Tanggal 7 November 1986 yang dibuat Raja Adat Bius dan Raja Boru Bius Sangkal Desa Sangkal;
- Menyatakan bahwa objek perkara dengan luas + 5.000 M2 (kurang lebih lima ribu meter persegi) atau dengan ukuran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat tanggal 26 Maret 2021 bernama Juma Pasukan, terletak di Desa Sangkal, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang menerima hak daripadanya untuk membongkar seluruh tanaman maupun bangunan apapun diperbuatnya di atas tanah objek perkara, lalu menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bersih, baik, kosong dan tanpa dibebani hak-hak apapun diatasnya untuk dapat dimiliki atau kuasai secara leluasa oleh Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I, II, dan III Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Penggugat I, II, dan III Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini ditetapkan sejumlah Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 92/Pdt.G/2020/PN Blg |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Utara : berbatasan dengan tanah perkampungan tempat tinggal Para Tergugat; Selatan : berbatasan dengan Jaharang Manik, Artinus Manik, dan Jalintor Manik; Barat : berbatasan dengan Jalintor Manik; Timur : berbatasan dengan Danau Toba; adalah tanah warisan milik Penggugat karena suami Penggugat yang bernama Alm. Ramli Nainggolan merupakan keturunan dari Oppu. Letang Nainggolan; (Onrechtmatigedaad); Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2020/PN Blg
Statistik7389