- Menyatakan Terdakwa Ferry P. Siahaan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor panggil 082269416384 dan 081362659148 berisi angka-angka pesanan judi togel pada situs online;
- 1 (satu) buah buku tulis warna orange dengan sampul bertuliskan GARDA yang berisikan angka-angka tebakan judi togel;
- 1 (satu) buah pulpen merk FASTER warna coklat;
- Uang sebesar Rp 309.000,00 (tiga ratus sembilan ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dan pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 59/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik3823