- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pengakuan Penyerahan tanggal 10 Nopember 1972 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang dahulu terletak di Jalan Raya Pangururan-Nainggolan sekarang di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga Desa Pintu Sona Kec. Pangururan Kab. Samosir dengan Ukuran Panjang 15 meter dan lebar 9 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Jalan Raya Pangururan-Nainggolan sekarang dengan Jl. Dr.Hadrianus Sinaga;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kepunyaan M.A Sihar Simbolon;
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah F. Raja Siampudan Simbolon;
- Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan tanah kepunyaan A. Meslin Siboro sekarang dengan Tanah M.A Sihar Simbolon
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Juda Simbolon
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah A. Sihar Simbolon
- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Dr. Hadrianus Sinaga
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah A. Sihar Simbolon
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.528.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 101/Pdt.G/2020/PN Blg |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arija Br. Ginting, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI A. Dalam Eksepsi B. Dalam Pokok Perkara Adalah sah milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang mengklaim, menguasai tanah seluas 67,5 meter persegi dengan ukuran Panjang 15 meter dan lebar 4,5 meter yang berada di jalan Dr. Hadrianus Sinaga Desa Pintu Sona Kec. Pangururan Kab. Samosir yang merupakan bahagian tanah milik Penggugat sesuai dengan Surat Pengakuan Penyerahan tanggal 10 Nopember 1972 yang berbatas sebagai berikut: adalah perbuatan yang melawan hukum 5. Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk dengan segera dan tanpa syarat apapun juga untuk mengosongkan, meninggalkan serta mengembalikan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik adanya agar dapat dikuasai, diusahai serta dimanfaatkan oleh Penggugat Tanah Hak miliknya tersebut dengan leluasa; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat II Konvensi yang menerbitkan Sertifikat Hak milik No.7 tahun 1992 an. Minggu Simbolon tersebut yang berakibat dijadikannya sebagai dasar hak kepemilikan oleh Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 158 PK/Pdt/2023
Pertama : 101/Pdt.G/2020/PN Blg
Statistik6153