Putusan PN BALIGE Nomor 107/Pdt.G/2020/PN Blg |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arija Br. Ginting, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan bahwa objek perkara yang terletak di Lumban Tor, Desa Natolutali, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba (tidak termasuk tanah beserta makam/tambak keluarga Op. Puminjori Panjaitan dengan ukuran sebagaimana hasil pemeriksaan setempat yang termuat dalam Berita Acara Sidang), dengan batas-batas yaitu: Di sebelah timur berbatasan dengan : - Makam Raja Sijorat I; - Tanah milik Raja Sijorat; Di sebelah barat berbatasan dengan : - Tembok tanah milik D.I Panjaitan; - Makam Op. Puminjori Panjaitan; Disebelah utara berbatasan dengan : - Makam Juntan Panjaitan; - Rumah Juntan Panjaitan; - Tanah Raja Sijorat Disebalah selatan dengan berbatasan dengan : - Jalan Natolutali; adalah sah milik Para Penggugat Rekonvensi; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang mengaku-ngaku tanah perkara adalah miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 4. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pdt.G/2020/PN Blg
Statistik6656