- Menyatakan Terdakwa Salomo Manurung Alias Manurung Alias Pak Agri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menawarkan permainan judi dan dijadikan sebagai pencarian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Salomo Manurung Alias Manurung Alias Pak Agri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme Warna Biru Model Rmx1941 Dengan Imei 1 860524043753910, Imei 2 860524043750902;
- 1 (satu) Buah Sim Card Telkomsel Dengan Nomor Telfon 081273260392;
- 1 (satu) Buah Alat Tulis Pulpen Merk Faster;
- 2 (dua) Buah Kertas Yang Ada Tulisan Tebakan Nomor Togel;
- 1 (satu) Buah Tas Sandang Warna Coklat Yang Bagian Depan Tas Ada Tulisan At2;
Putusan PN BALIGE Nomor 69/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga, Br Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vixion Warna Merah Dan Putih Dengan Nomor Polisi Bk 4014 Qaf, Nomor Rangka : Mh31pa004ek500572 Dan Nomor Mesin : Pa-501098; Dikembalikan kepada Terdakwa 7. Uang Tunai Senilai Rp.68.000,- (Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) Dengan Rincian 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000,- (lima Puluh Ribu Rupiah), 2 (dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah) Dan 4 (empat) Lembar Uang Pecahan Rp. 2.000,- (dua Ribu Rupiah); Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik7122