- Menyatakan Terdakwa Estomihi Siahaan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengadakan Perkawinan Padahal Mengetahui Perkawinannya Yang Ada Menjadi Penghalang Yang Sah Untuk Itu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Fotokopi surat akta perkawinan nomor: 1212-KW-04102013-0021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Toba tanggal 04 Oktober 2013 antara Estomihi Siahaan dengan Melvawati Aruan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi surat hatorangan hot ripe atau keterangan nikah nomor: 36/SKN/VIII/2000 tanggal 15 Agustus 2000 yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Nauli Resor Sigumpar, Pernikahan Melvawati Aruan dengan Estomihi Siahaan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi kartu keluarga nomor: 1212241607190001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Toba tanggal 07 Januari 2020 atas nama Estomihi Siahaan dan Melvawati Aruan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi surat pemberkatan pernikahan nomor: 53/GJ/ GPDJ/H-2 2019 tanggal 12 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia Sigordang yang ditanda tangani oleh Pdt. B.Hutahaean atas nama Estomihi Siahaan dan Mindo Sitorus;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara Estomihi Siahaan dengan Mindo Sitorus tanggal 22 September 2018 yang berisi tentang untuk tidak melanjutkan hubungannya lagi;
Putusan PN BALIGE Nomor 17/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 17/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hans Prayugotama, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 17/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik8628