- Menyatakan Terdakwa CAHERU Als HERU Bin CARMIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penadahan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa CAHERU Als HERU Bin CARMIN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha /28D type (MIO/AL115S) A/T, Nopol E-4771-RZ, Tahun pembuatan 2008, Nomor Mesin : 28D040173, warna abu-abu STNK atas nama HALIMAH, Alamat Blok Resia Rt. 02 Rw. 01 Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor merk Yamaha /28D type (MIO/AL115S) A/T, Nopol E-4771-RZ, Tahun pembuatan 2008, Nomor Mesin : 28D040173, warna abu-abu STNK atas nama HALIMAH, Alamat Blok Resia Rt. 02 Rw. 01 Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha /28D type (MIO/AL115S) A/T, Nopol E-4771-RZ, Tahun pembuatan 2008, Nomor Mesin : 28D040173, warna abu-abu STNK atas nama HALIMAH, Alamat Blok Resia Rt. 02 Rw. 01 Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) unit hanpdhone merk Xiaomi 5A, warna emas dengan nomor Simcard 087804076492;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos, warna putih, dengan nomor simcard 083116761073;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 177/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 177/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa REXSI ALEXSANDER DAKOSTA; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik386