- Menyatakan Terdakwa I. Slamet Riyadi Alias Jamet Bin Anwari, Terdakwa II. Maryadi Alias Yadek Bin Maryatun, Terdakwa III. Sutarjo Bin Darmo Suwito, Terdakwa IV. Tonny Setiawan Bin Sukamto dan Terdakwa V. Henri Hermanto Bin Suwarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Secara Berlanjut? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) dan 6 (anam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pack Pampers Sweety Bronze L 30+6;
- 3 (tiga) pack Pampers Sweety Silver L 18+2;
- 3 (tiga) pack Pampers Sweety Silver M 18+2;
- 1 (satu) Karton Masker Merk Softies yang berisi 500 Pcs;
- 1 (satu) buah palet kayu; dan
- 1 (satu) potongan papan kayu;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up Box Merek Daihatsu Tipe S401RP-TMREJJ SJ dengan Nomor Polisi AB-8747-JU , Nomor Rangka : MHKT3BA1JLK048158, Nomor Mesin: K3MH73075, berikut STNK atas nama PT. SERASI AUTORAYA alamat : Jombor Kidul, 05/23, Siduadi, Mlati, Sleman.
- kepada PT.SI CEPAT melalui saksi HARTONO;
Putusan PN BANTUL Nomor 65/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 65/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggoro Setyawan, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dikembalikan kepada CV.TRI USAHA JAYA melalui saksi Yastaqi Qulba; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik190