- Menyatakan Terdakwa SAFRUDIN Alias ASEP Bin SOBARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) buah BPKB;
- 3 (tiga) bundel kwitansi gadai;
- 2 (dua) bundel slip penyetoran Bank BRI;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar;
- 3 (tiga) lembar catatan dana talangan;
- 6 (enam) lembar catatan tenor angsuran;
- 17 (tujuh belas) lembar kwitansi pembayaran an. ADE SUDRAJAT;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran an. IBU RENA;
- 1 (satu) bundel Sertifikat tanah an. ABDULOH;
- 1 (satu) buah buku catatan hutang;
- 3 (tiga) buah buku tabungan Bank BRI An. RENA PUSPITA SARI;
- 2 (dua) buah buku tabungan MANDIRI An. RENA PUSPITA SARI dan An. JAJA SUHARJA;
- 2 (dua) buah dompet penyimpanan surat-surat;
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat;
- Uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) buah rekaman CCTV pelaku;
- 12 (dua belas) bendel kwitansi pembayaran angsuran KSP Arta Yaksa Mandiri, dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp25.333.000,00 (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) buah jam tangan warna coklat;
- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu;
- 1 (satu) buah celana motof loreng;
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 179/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 179/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: seluruhnya dikembalikan kepada KSP Arta Yaksa Mandiri melalui saksi RENA PUSPITA SARI; Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik246