- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ANDI NURDIN Als ANDI Als GENDUT Bin HASANUDDIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD ANDI NURDIN Als ANDI Als GENDUT Bin HASANUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar surat keterangan dari PT.ASTRA SEDAYA FINANCE CIREBON, tertanggal 15 Februari 2021, menerangkan bahwa BPKB Nomor : Q05785152 , Nomor Polisi E-1621-RX, Merk Toyota, Tahun 2020, Nomor Chasis : MHKM5EB3JLK031182, No. Mesin : 1NRG106829, atas nama RIZQYZAKY FAJAR SULAIMAN YAHYA masih dalam masa angsuran/Jaminan di PT. PT.ASTRA SEDAYA FINANCE CIREBON;
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi tanda bukti Penyewaan 1 ( satu ) unit Kendaraan R4 merk Toyota type Avanza SG AT warna hitam metalik No. Pol : E-1621-RX, Durasi 2 ( dua ) bulan, Jumlah Biaya : Rp.16.000.000,- ( enam belas juta rupiah ) , biaya Pengantaran : Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) , Total Biaya : 16.100.000,- ( enam belas juta seratus ribu rupiah ), Dengan No. Invois : 02-21-40, Tanggal 11/12/2020, nama ADE BAYU yang di keluarkan dari FAJAR REN CAR;
- Terlampir dalam berkas perkara;
- 1 ( Satu ) buah kunci kontak mobil merk Toyota Avanza;
- Dikembalikan kepada saksi korban RIZQIZAKY FAJAR SULAIMAN YAHYA selaku pemiliknya;
- 1 ( satu ) buah Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama ADE BAYU dengan nomor Rekening : 4224-01-014984-53-1 yang di keluarkan dari kantor Bank BRI Unit Cikedung;
- 1 ( satu ) buah ATM Bank BRI Simpedes atas nama ADE BAYU dengan nomor rekening : 4224-01-014984-53-1 yang di keluarkan dari kantor Bank BRI Unit Cikedung;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 156/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 156/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik837